CALEG GOLKAR

Edarkan Ganja, 2 IRT Dibekuk

BELAWAN (medanbicara.com) – Dua ibu rumah tangga (IRT), dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (30/7). Ketiganya dibekuk atas kepemilikan ganja kering.

Keduanya yakni, Titin (25) warga Jalan Karya, Gang Sehati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Hurairi Hanim (35) warga Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Keduanya ditangkap bersama seorang pria, Bambang Herianto (36) warga Jalan Kakap 6, Blok F, Griya Martubung 2, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari ketiganya petugas menyita 8 bungkus besar ganja siap edar, 2 amplop kecil ganja siap edar, 40 kertas amplop ganja dan peralatan isap sabu. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.

Polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah Bambang di Griya Martubung 2. Di rumah itu, polisi mengamankan Bambang dan Titin. Dari tangan mereka, polisi menemukan sejumlah alat isap sabu dan ganja. Untuk melakukan pengembangan, ternyata barang haram itu diperoleh dari salah satu IRT, Hanim. Polisi menangkap Hanim di rumahnya dengan barang bukti ganja dalam bungkusan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua wanita dan seorang pria yang selama ini menjadi kurir ganja. “Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandar besarnya, ketiga tersangka yang kita amankan sedang kita proses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Edi. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai