CALEG GOLKAR

Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Komputer Diadili

MEDAN (Medanbicara.com) – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer pada berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/7).

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Dairi, Pasder Berutu, Wilfred Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Hati Mulia, Cut Dian Meutia, ‎Direktur CV Langit Biru, Melanton Purba, Direktur CV Ruthani Mandiri, Holman Siringoringo dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Saat pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, keenam terdakwa menutupi wajahnya dengan kertas saat disorot awak media. Dalam dakwaan, akibat perbuatan keenam terdakwa didapatkan empat item kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak.

"Sehingga perbuatan keenam terdakwa negara dirugikan senilai Rp 800 juta," ucap JPU Hendri dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti.

Hendri menyebutkan, keenam terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Achmad menjadwalkan sidang yang kembali digelar pekan depan dan mengetuk palu. Rencananya, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (12/7).

Sebenarnya, Kejati Sumut menetapkan tujuh tersangka bersama Dian Kristina Tulis. Namun, perempuan yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggara pengadaan terhadap rekanan terhitung sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan. Dian Kristina berdomisili di Pekanbaru, Riau.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai