CALEG GOLKAR

Hukuman Mantan Direktur Bank Sumut Diperberat

Medan (medanbicara.com) – Hukuman mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, M Yahya dikabarkan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Yahya divonis selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut yang merugikan negara Rp 10,8 miliar dari anggaran Rp 18 miliar. “Di PT Medan, hukuman Yahya diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan, Rabu (14/6).

Yahya dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, pernyataan sumber tersebut belum dibenarkan oleh Humas PT Medan, Bantu Ginting. “Saya sudah pulang, kan ini bulan puasa. Besok (Kamis) infokan ke saya siapa nama terdakwanya dan nomor perkaranya berapa. Biar saya cek, apakah perkara kasus korupsi di Bank Sumut sudah putus atau belum,” terang Bantu.

Senada dengan Bantu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian juga belum mengetahui hasil putusan banding itu. "Infonya belum sampai ke saya. Besok (Kamis) akan saya tanyakan," ujar Sumanggar.

Terpisah, penasehat hukum Yahya, Etza Savitri mengaku belum dapat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Namun, dari konfirmasi via aplikasi WhatsApp, Etza masih disibukkan sejumlah kegiatan menjenguk kliennya yang sedang sakit. "Ibu sedang jenguk kliennya yang sakit di Rutan Cipinang," ujarnya.

Di Pengadilan Medan, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai