PH Pastikan Bakal Bongkar Kaum Intelektual di Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadis BMBK Sumut

Medan (medanbicara.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan, akan membongkar siapa dalang yang membuat terseretnya mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021 pada 22 Juli 2024 lalu.

“Nanti di pengadilan akan terbongkar semuanya, tentunya nanti pasti banyak yang berdebar itu nanti. Akan terbongkar semuanya yang bermain, siapa pejabat, siapa bandarnya, siapa yang banditnya, akan terbuka nanti semua di persidangan,” kata Raden Nuh, Sabtu (31/8/2024).

Selain itu, Raden menegaskan, bahwasanya pada saat persidangan nantinya dipastikan akan terbukti bahwasanya Bambang Pardede tidak bersalah dan akan terbongkar siapa orang merekayasa dan mengkriminalisasi hingga mantan kadis BMBK Sumut Bambang Pardede terseret dalam dugaan korupsi tersebut.

“Nanti masyarakat akan melihat, dia gak ada kaitannya tiba-tiba dikriminalisasi. Pesanan siapa ini, nanti akan kita bongkar semua itu apa yang ada dibalik ini. Jadi saya mengharapkan dukungan, dari masyarakat Sumut silahkan saja melihat,” tegas Raden.

Dia menyampaikan agar silahkan beradu bukti pada saat persidangan. Raden menyebut tidak gentar melawan aparat hukum atau oknum yang menurutnya telah mengkriminalisasi mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede.

“Jadi kita berhadapan, beradu bukti, tapi jangan licik, jangan curang, kalau licik sama curang itu udah hilang itu peranannya. Udah tidak bisa lagi kita hormat. Tapi kalau aparat hukum yang jadi mafia hukum itu yang paling saya benci. Pak Bambang Pardede inilah salah satu contohnya orang yang dikriminalisasi hukum. Tapi kita akan coba kita akan hadapi, yang penting jangan main kasar, kita main fair aja,” sebutnya.

Kemudian, Raden Nuh juga sangat merasa aneh, sebab yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai ada tahun 2021.

“Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah serah terimakan, pada tahun 2021.
Mana ada pekerjaan dibuat tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan udah dipakai tiga sampai empat tahun.
Ahli membuat laporan hasil pemeriksaan adanya perbedaan dari volume pengerjaan dari yang tercantum lalu katanya ada kurang Rp 5 miliar,” lanjutnya.

“Sementara itu sudah ada laporan BPK tidak ada masalah, lalu beraninya ahlinya mengatakan adanya kekurangan Rp 5 miliar. Artinya, ahli menafikan hasil pemeriksaan dari BPK,” sambung Raden.

Maka dari itu, kuasa hukum Bambang Pardede tersebut menyimpulkan perkara dugaan korupsi tersebut yang membuat terseretnya mantan Kadis BMBK Sumut Pardede merupakan hal yang direkayasa.

“Berangkat dari hal tersebut, saya udah curiga dari awal, saya lihat LAHP BPK-nya tidak ada kerugian negara disitu. Maka dari itu ini merupakan benar-benar yang direkayasa,” tutup Raden. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai