CALEG GOLKAR

Sidang Penipuan, Savita Jauhi Ramadhan Pohan

MEDAN (medanbicara.com) – Jika dipersidangan terlihat sesama terdakwa berdekatan, hal ini tak terjadi bagi Savita Linda Hora Panjaitan dan Ramadhan Pohan. Savita ogah duduk berdekatan dengan Ramadhan dan menarik kursinya menjauh.

Pemandangan itu terlihat dalam sidang keduanya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali ditunda, Jumat (28/7/2017).

Saat sidang berlangsung, terdakwa Savita menarik bangkunya menjauh dari Ramadhan Pohan. Kedua terdakwa telah hadir pada pukul 09.00 wib. Sidang yang hampir berjalan selama empat bulan ini belum sampai pada tahap tuntutan Keduanya juga tak ditahan selama proses persidangan.

Seharusnya lanjutan sidang keduanya hati ini, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ramadhan Pohan yang menjabat Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sakit.

Penundaan itu dibacakan oleh hakim anggota, Sabarulina Ginting dalam persidangan yang berlangsung selama 5 menit. "Kita tunda agenda sidangnya karena Ketua Majelis Hakim, pak Erintuah Damanik sakit," ucap hakim Sabarulina sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Sumut, Emmy, keduanya melakukan penipuan serta penggelapan terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 15,3 miliar. Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai