Soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumut Sudah Periksa Kepala Cabang BNI Medan

Medan (medanbicara.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengakui sudah memeriksa Kepala Cabang BNI Medan soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp65 miliar.

“Sudah, diinformasikan pada saat penyidikan ada (diperiksa),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2024).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menyampaikan dari keterangan tersangka FM selaku Analis Kredit ini dia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, yang ada oknum tersebut merekayasa. “Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui,” cetus Yos.

Disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak BNI Medan yang diperiksa di kasus dugaan korupsi ini, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu belum bisa menjawabnya. “Informasi demikian disampaikan, apabila ada informasi lain akan disampaikan,” pungkas Yos.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. “Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ujar salah satu Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya. “Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU. Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” lanjut Yos.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai