CALEG GOLKAR

Terbukti Menyuap Bupati Pakpak Bharat, Direktur PT TMU Menangis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang divonis oleh majelis hakim diketuai Irwan Effendi selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang divonis oleh majelis hakim diketuai Irwan Effendi selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kontraktor ini dinyatakan terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk memuluskan sejumlah pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Suap itu dilakukan Rijal berkelanjutan pada periode tahun 2018, dengan nilai ratusan juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rijal Efendi Padang selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," pungkas Hakim Irwan Efendi, di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2019).

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Hakim.

Suap berkelanjutan itu di antaranya Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan Mbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu dan ia diwajibkan memberikan 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Selanjutnya, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380 juta untuk Remigo. Rijal juga diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380 juta yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT TMU diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35 juta kepada seorang ASN.

Pada November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675 juta, namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500 juta.

Tidak lama, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250 juta. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150 juta.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa diminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Rijal yang tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sesekali menyeka airmatanya yang mentes. Ia tampak pasrah. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai