CALEG GOLKAR

Wow! 200 Butir Pil Geleng-geleng Gagal Beredar di Classical Capital Building, Jaksa Bilang Pemiliknya Bernama Albert…

ilustrasi. (net)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemilik 200 butir pil ekstasi, Robin Unggul alias Robin (33) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho, Robin Unggul ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, di kediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak Nomor 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Januari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical Capital Building ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

"Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat prrsneling mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di dalam garasi rumahnya," ucap Chandra, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Jaksa melanjutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert yang meminjam mobil Robin sebelum tertangkap. Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Chandra, pasal yang diterapkannya dalam dakwaan telah sesuai, bahwa Robin disebut bukan pemilik dari barang haram tersebut.

"Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja," kata Chandra saat dikonfirmasi wartawan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai