13 Tersangka Diangkut, Barang Bukti Sabu Direbus

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ektasi, Rabu (12/6/2024) pagi. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIk, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.Sos SIk, dihadiri Kajari Deli Serdang M. Jefry M.H, BNNK Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIk, menjelaskan peredaran narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan diharapkan bantuan semua stakeholder dan masyarakat untuk memberantas peresaran gelap narkoba karena narkoba musuh bersama.

Dari bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 laporan polisi kasus narkoba yang menonjol. LP /A / 89/ III / 2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 gram dan satu paket besar seberat 89,75 gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua pria berinisial FR dan ZK.

LP / A / 91 / IV / 2024 tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap lima pria berinisial RD aliaa R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa sabu dan dari masing-masing tersangka ditemukan 3 paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 gram, satu paket sabu seberat 89,6 gram, tiga paket sabu seberat 251 gram, dua paket sabu seberat 183,9 gram, tiga paket sabu seberat 263,4 gram, dua paket sabu seberat 171,9 gram. Kelima tersangka akan membawa sabu tujuan Jakarta.

LP / A / 119 / IV / 2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 15.00 wib di X Ray Kargo Gatrans Kualanamu di Jalan Karya No 8 Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Kualanamu menemukan empat bungkus sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP / A / 124 / IV / 2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap dua pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP / A / 137 / V / 2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu, personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu menangkap 3 pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 gram, 4 paket sabu seberat 2005 gram, empat paket sabu seberat 2001 gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP / A / 141 / V / 2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Kualanamu di Jalan Karya No 08 Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di mesin X-Ray dalam satu buah kotak kardus yang telah dipeking kayu. Petugas menuju kesana, dan saat kotak pekingan kayu dibuka ditemukan satu buah loudspeaker warna hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1000 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan dengan tujuan Makassar. “Para tersangka yang membawa sabu dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang.

LP / A / 142 / V / 2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satres Narkoba mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 gram. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Usai memaparkan, selanjutnya barang bukti narkoba dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja dibakar. (man)

Mungkin Anda juga menyukai