CALEG GOLKAR

15 Kali Beraksi, Terakhir Korbannya Nenek-nenek, 2 Jambret Terciduk, 1 Didor, Jera Nggak Ya…

Kedua tersangka saat diamankan. (kkn)

MEDAN (medanbicara.com– Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang penjambret yang beraksi di seputar wilayah hukum di Medan. Yang mengejutkan, dari pengakuan keduanya, mereka telah beraksi setidaknya 15 kali.

Pada penangkapan yang dilakukan terhadap warga Jalan Gurilla, Gang Tini No 10 Medan, AS (22) dan MAS (24), Selasa (21/1/2020) lalu itu, AS terpaksa ditembak di bagian kaki. Pasalnya, dia melawan petugas dan mencoba kabur.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban seorang wanita lansia (lanjut usia) Sri Hendrawati (72). Korban beralamat di Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan. IRT itu melaporkan telah menjadi korban penjambretan. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Lima Puluh, Medan Perjuangan, Minggu (5/1/2020) sekitar jam 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak selanjutnya menginstruksikan agar petugas menindaklanjuti laporan korban. Pencarian identitas para pelaku di sekitar lokasi kejadian dilakukan. Dari hasil olah TKP, tim berhasil mengetahui identitas pelaku yang berjumlah dua orang tersebut.

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka AS di seputaran Jalan Purwo Medan, Selasa (21/1/2020).

Tersangka AS yang akan dibawa petugas untuk pengembangan, melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak petugas ke arah kakinya. Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. Sementara MAS, diamankan petugas karena juga ikut terlibat sebagai penjual barang hasil curian.

“Saat melakukan penjambretan, AS bersama FY, yang mana FY masuk DPO. Mereka menjambret dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas tas sandang korban. Tas tersebut berisikan satu unit ponsel Samsung J6 warna hitam. Di dalam tas juga terdapat dompet berisi uang Rp200 ribu serta satu set kunci gembok,” ungkap AKBP Maringan Simanjuntak.

Dari hasil interogasi, tersangka Andre mengakui perbuatannya melakukan penjambretan bersama rekannya FY yang kini masih buron. Barang curian itu telah dijualnya kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Dari penjualan barang curian itu, tersangka MAS mendapat upah Rp 20 ribu. Untuk tersangka AS sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan tersangka FY sebesar Rp 600 ribu. HP korban mereka jual seharga Rp 900 ribu,” jelasnya.

Dari catatan polisi dan korban lainnya, para tersangka ini ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Setelah kita interogasi mendalam, tersangka sudah 15 kali beraksi di Medan, di antaranya di Jalan Pringgan, enam kali, Jalan Gajah Mada dua kali, Jalan Bilal dua kali. Selanjutnya masing-masing di Jalan Sutrisno, Jalan Dr Mansur, Jalan Setia Budi, Jalan Iskandar Muda dan Jalan Gatot Subroto. Sampai saat ini anggota masih memburu para tersangka yang menjadi buronan kita,” pungkasnya.

Sebagai bang bukti petugas mengamankan satu unit ponsel Samsung J6 dan sepeda motor Honda Vario warna merah. (kkn)

Mungkin Anda juga menyukai