Aneh, Sidang Kasus Narkoba di PN Medan ‘Cuma’ Dihadiri 2 Hakim

Sidang kasus narkoba cuma dihadiri dua hakim di pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)
Sidang kasus narkoba cuma dihadiri dua hakim di pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Sidang kasus narkoba jenis sabu dengan terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, menarik perhatian wartawan. Pasalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi cuma dihadiri 2 hakim.

Kedua hakim tersebut yakni Pinta Uli Br Tarigan selaku Hakim Ketua dan Abdul Hadi Nasution yang bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lain yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.

Mirisnya lagi, ketika wartawan hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.

Kemudian, handphone (hp) milik wartawan langsung ingin dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut. Spontan wartawan itupun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media.

Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto. “Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto,” ucapnya kepada wartawan tersebut. Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.

Diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai