CALEG GOLKAR

Astaga! Ayah Tiri dan Tetangga Embat Cewek Masih SMP, Nambuh-nambuh Sampek 18 Kali hingga Hamil

ilustrasi (poskota)

LAMPUNG (medanbicara.com)-Rohmat (50) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan bejat bapak tiri korban itu pernah dipergoki istrinya, namun dia malah mengancam. Astaga!

“Pertama sama bapak tirinya dulu, kemudian setelah bapak tirinya sudah ketahuan sama ibunya, AJ, nggak melakukan lagi. Dia ancam mau bunuh ibu dan AJ kalau melapor,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

AKBP Hamid mengatakan peristiwa itu terjadi sudah cukup lama. Rohmat mencabuli anak tirinya di kamar depan rumah ibu korban di Pekon Mataram, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung.

Korban terpaksa menuruti keinginan bejat ayah tiri karena diancam dibunuh. Di sisi lain, Rohmat menjanjikan korban handphone baru.

"Ayah tiri Rohmat dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan awalnya korban diancam dengan mengatakan 'jika tidak mau saya dan ibu korban tidak ada' (diancam dibunuh) dan dibujuk dengan membelikan satu unit HP," kata AKBP Hamid.

Lepas dari kebejatan ayah tiri, korban kemudian menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya, Isman Sukardi (52). Tersangka Isman menyetubuhi korban di rumahnya ataupun juga di rumah korban.

AKBP Hamid mengatakan tersangka Isman mengiming-imingi korban dengan uang. Akibat perbuatan bejat tersangka, korban hamil.

"Giliran sama tetangganya. IS itu kan punya anak perempuan. Makanya AJ sering main ke situ. IS itu kalau sudah melakukan sama si AJ dikasih uang kadang Rp 100-150 ribu. Diiming-imingi uang. Kehidupan AJ, mohon maaf, agak kurang. Usia kandungan 5 bulan," bebernya.

"Kalau sama tetangganya itu dari awal 2018 sampai sekarang. keterangan dari si IS melakukan 18 kali," tambah AKBP Hamid.

Kasus ini terungkap saat korban mengalami pusing dan sakit perut di sekolah hingga mengadu ke gurunya. Guru lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatan.

"Gurunya membawa ke RS. Dari situ dokternya menyatakan bahwa si AJ hamil. Gurunya kemudian telepon ke kepala desa tempat AJ tinggal. Kemudian karena gurunya takut dan sebagainya, maka dibawa ke Polsek Gading Rejo," ujar AKBP Hamid.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/1) sore di Jalan Pekon Mataram Selatan, Gading Rejo, Pringsewu. Keduanya dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai