CALEG GOLKAR

Bah! Pelaku Penggelapan di Aceh Tamiang Diciduk di Medan, Lihat Tampangnya…

Tersangka Darwis langsung diserahkan ke Polres Aceh Tamiang. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak penggelapan bernama Darwis (40), warga Ranjung Pandan, Desa Gedung Bihara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Aceh Tamiang. Namun, karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Aceh Tamiang, tersangka Darwis langsung diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.

Hal itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/5/2019). Putu mengatakan, tersangka ditangkap karena melarikan diri ke Kota Medan setelah melakukan tindak penggelapan Rabu (13/3), di Dusun Cinta Damai, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Karena TKP di Aceh Tamiang, tersangka langsung diserahkan ke Polres Aceh Tamiang. Di sini Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan hanya membantu proses penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri ke Kota Medan," pungkasnya. (Raw)

Mungkin Anda juga menyukai