CALEG GOLKAR

Bobol Rumah Garang Kali, Gitu ‘Terpegang’ Macam Ayam Sayur

Ketiga tersangka saat diamankan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Umar Rasid aliass Memet (27) warga Jalan Tirta Deli, Gang Abdul Majid Dusun II Desa Ta jung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Bayu Afandi (35) warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan Dusun II Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Wicahyo als Tobut (22) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (6/3/2020) sekira pukul 23.00 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/ 12 / I / 2020 / SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa,  tanggal 10 Januari 2020 dengan Pelapor Lili Fatriani Siregar SKM M.Kes jika rumah korban di Jalan Tirta Deli Perumahan Alam Hijau Kecamatan Tanjung Morawa dibobol maling.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan Pada Jumat (10/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB telah terjadi pencurian di rumah korban dan harta milik korban berupa 1 unit DVD, 1 pasang anting emas seberat 3,8 gram, 1 buah gelang emas seberat 16,21 gram digasak para pelaku.

Mendapat laporan pengaduan korban, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono dan sejumlah personil Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib, team mendapat informasi tentang keberadaan ketiga tersangka yang sudah diketahui ciri cirinya dari korban.

Dari hasil Penyelidikan diketahui tersangka Umar Rasid alias Memet sedang berada di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan team langsung bergerak ke kediamannya dan berhasil mengamankan Memet dari Jalan Turi Simpang Penara Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Memet mengakui melakukan pencurian pada rumah korban bersama 2 temannya bernama Bayu Afandi dan Wicahyo alias Tobut.

Selanjutnya Team Tekab Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan dan diketahui jika Bayu Afandi dan Tobut sedang berada dikediamannya masing-masing. Kemudian team Tekab langsung bergerak kekediaman Bayu Afandi dan Wicahyo lalu mengamankan kedua tersangka yang tak memiliki pekerjaan menetap itu. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti 1 buah tas merek jeep, 1 unit DVD, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting-anting emas diamankan ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH bersama Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrk ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2020) siang membenarkan tersangka Umar Rasid alias Memet, Bayu Afandi, Wicahyo alias Tobut berikut barang bukti diamankan. Menurutnya kasusu ini akan dikembangkan karena menurut pengakuan tersangka pada Selasa (7/1/2020) membongkar ruko di Jalan Dahlan Kecamatan Tanjung Morawa. "Tersangka mengakui mencongkel jendela belakang rumah korban Lili Fitriani Siregar SKM M.Kes  dengan menggunakan linggis," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai