CALEG GOLKAR

Coba Kabur..!! Pelaku Pembunuh Pengusaha Burung di Dorr Polisi

Kombes Pol Teddy Marbun merilis ungkapan kasus pembunuhan di Aula Patriatama Polrestabes Medan. (medanbicara.com/restabes medan)
Kombes Pol Teddy Marbun merilis ungkapan kasus pembunuhan di Aula Patriatama Polrestabes Medan. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha burung inisial BS (70) warga Jalan Kemenyan, Perumnas, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Mayat korban ditemukan mengapung di Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, pada  16 Januari 2024.

Pelaku pembunuhan pengusaha burung tersebut tak lain adalah, karyawan korban, EP (41) warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

EP terpaksa ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak dibekuk dalam pelariannya di salah satu bengkel mobil di kawasan Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024) di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati lantaran korban tidak mengembalikan utangnya pada pelaku sebesat Rp 5,5 juta.

“Pelaku yang juga karyawan korban tega membunuh korban karena sakit hati lantaran korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya pada tersangka sebanyak Rp 5, 5 juta. Pelaku yang emosi langsung menghabisi korban dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok,” papar Kombes Pol Teddy.

Kata Teddy lagi, saat korban sudah tak bernyawa pelaku kemudian membungkus mayat korban menggunakan bed cover, kulit jok mobil dan membawa mayat korban ke lantai 1. Tiba di lantai 1 mayat korban yang sudah dibungkus rapi oleh pelaku selanjutnya diangkut ke dalam mobil bernomor polisi BK 1153 DZ.

Masih kata Teddy, pelaku kemudian membawa mayat korban ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Usai membuang mayat korban, lanjut Kapolrestabes, pelaku membawa mobil yang digunakan untuk mengangkut mayat korban ke rumah ipar korban inisial RTB di Kualasimpang.

Pelaku kemudian meninggalkan mobil tersebut dengan dalih mobil itu rusak. Lalu pelaku meminjam mobil, RTB yang juga diamankan petugas, untuk melarikan diri.

Karena perbuatannya, pelaku EP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) Jo 55,56 KUHPidana Jo 480. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai