CALEG GOLKAR

Curi 2 Motor N-Max di Rumah Kerabat Sendiri, Pelakunya Ditembak

Ibnu Hanafi terpaksa mendekam di sel tahanan karena terlibat curanmor. (medanbicara.com/restabes medan)
Ibnu Hanafi terpaksa mendekam di sel tahanan karena terlibat curanmor. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com) Polisi meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggasak dua unit sepeda motor Yamaha N-Max di rumah kerabatnya di Jalan Pasar III Gang Mulia Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki pelaku bernama Ibnu Hanafi (31) warga Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur, karena melawan saat disergap. Pelaku merupakan residivis narkoba yang sudah dua kali keluar masuk bui.

“Modus pelaku memanjat pagar, merusak gembok dengan cara memotong. Ia mencuri di rumah kerabatnya sendiri pada 9 Januari 2024,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/1/2024) malam.

Ia mengatakan aksi pelaku melakukan pencurian 2 unit sepeda motor ini terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial (medsos). Polsek Medan Timur bersama dengan Polrestabes Medan yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi yang mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku bernama Ibnu Hanafi. Usai diberikan tindakan tegas terukur, polisi lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengeluarkan peluru di kakinya.

“Pelaku ditangkap di Asrama TNI Brayan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan pelaku mengaku menjual 2 sepeda motor korban seharga Rp 18 juta.

“Pelaku IH mencuri dua unit sepeda motor dan menjualnya seharga Rp 18 juta. Ada satu pelaku lainnya yang diburon berinisial WD,” kata Teddy.

Sementara, tersangka Ibnu mengaku nekat mencuri di rumah kerabatnya sendiri karena alasan takut mencuri barang orang lain.

“Saya mencuri di rumah saudara saya, saya takut mencuri di tempat orang. Saya residivis narkoba sudah dua kali ditangkap,” tuturnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai