CALEG GOLKAR

Didakwa Korupsi Rp311 Juta, Mantan Kepala MAN 3 Medan Jalani Sidang Perdana Secara Offline

Mantan Kepala Sekolah MAN 3 Medan jalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Medan. (Medanbicara.com/Rez)
Mantan Kepala Sekolah MAN 3 Medan jalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Medan. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis menjalani sidang perdana secara offline di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/3/2024).

Dia bersama dengan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp311 juta.

Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022-2023 diperintahkan terdakwa untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

“Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM),” ujar JPU.

Namun, Nurkholidah Lubis tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah Lubis untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa Nurkholidah Lubis dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000,” pungkas JPU.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda sidang hingga Senin (18/3/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai