CALEG GOLKAR

Dieksekusi Kejari Medan Terkait Korupsi, Oknum Notaris Elviera Tersenyum

Oknum notaris Elviera tersenyum dieksekusi Kejari Medan. (Medanbicara.com/Rez)
Oknum notaris Elviera tersenyum dieksekusi Kejari Medan. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) – Oknum Notaris bernama Elviera (53) tersenyum saat dieksekusi dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Lapas Perempuan Medan, Senin (4/3/2024).

Terpidana wanita itu akan menjalani pidana atas kasus korupsi yang menjeratnya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma mengatakan, dalam putusan itu Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Elviera dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Saat ini, terpidana sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Dapot.

Mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu menambahkan bahwa sebelumnya Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di PN Medan.

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan juga membebankan terdakwa Elviera untuk membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang sebelumnya meminta agar Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan itu, JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan JPU, Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, Elviera memberi bantuan kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” ujar JPU.

Lebih lanjut JPU mengatakan, Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” lanjut JPU.

Perbuatan Elviera bersama dengan empat tersangka lain dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai