CALEG GOLKAR

Terbukti ‘Jual’ Belasan Orang Jadi Operator Judi Online di Kamboja, Dua Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa divonis 4,5 tahun penajara dalam perkara menjual orang menjadi operator judi online. (Medanbicara.com/Rez)
Dua terdakwa divonis 4,5 tahun penajara dalam perkara menjual orang menjadi operator judi online. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) Dinyatakan terbukti ‘memperdagangkan’ belasan orang untuk bekerja jadi operator judi online di Kamboja, dua terdakwa yakni Yenni Kartika alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait divonis masing-masing selama 4,5 tahun penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif keempat yakni Pasal 4 jo Pasal 10 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek serta Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut,” lanjut hakim Oloan.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak melindungi warga negara Indonesia dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana tentang tenaga kerja,” cetua hakim Oloan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Usai putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai