CALEG GOLKAR

Edarkan Sabu, Duo Sekawan Disedot Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria dari sebuah rumah di Dusun I Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 12.00 wib. Kedua pria itu diketahui bernama Granola Saragih (33) warga Dusun II Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang dan Ahmad Fadli (24).

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pria itu berdasarkan informasi warga adanya diduga pengedar narkoba jenis sabu pasa salah saru rumah di Dusun II Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. Mendapat kabar berharga itu, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bergerak kerumah yang dimaksud. Granola Saragih dan Ahmad Fadli diamankan dari rumah itu

Selain mengamankan kedua kedua pria yang bekerja mocok-mocok, dan buruh harian lepas di salah satu perkebunan plat merah itu, petugas unit reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti berupa  2 buah klip plastik berisi sabu, satu buah timbangan elektrik mini warna hitam merek capacity, satu buah dompet warna ungu bunga-bunga berisi 1 buah mancis warna kuning, 1 buah pipet untuk skop sabu, 1 buah bungkus plastik kilip besar yang berisi beberapa plastik kecil untuk tempat sabu, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 buah dompet warna coklat tua merek planet ocean yang berisi, 1 ATM BRI atas nama Padli, 1 Kartu KIS atas nama Padli, 1 Kartu ATM Mandiri Syariah, 1 kartu Askes atas nama Padli, 2 buah KTP atas Padli, uang kertas bernilai Rp. 220.000 dengan rincian pecahan Rp.50.000 sebanyak 4 lembar pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar. Guna pemeriksaan, kedua pria dan barang bukti diangkut ke komando.

Kapolsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang AKP Herwin, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pria itu diamankan dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna pengembangan dan pemeriksaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai