CALEG GOLKAR

Main ‘Barang Nikmat’ di Pinggiran Sungai, Sepasang Insan Tak Berkutik Saat Digerebek

Indra Putra dan Rahmadina diamankan di Mapolsek Medan Barat. (ist/msc)

MEDAN (medanbicara.com)–Polisi kembali melakukan aksi Gempur Kampung Narkoba (GKN) di area pinggiran sungai, di Kecamatan Medan Barat, Kamis (27/12/2018) sore. Belasan personel dari Polsek Medan Barat dikerahkan.

Dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Herison Manulang, petugas bergerak menuju Jalan Sekata, Lorong 3, Kelurahan Karang Berombak. Di area pinggiran sungai di Jalan Sekata itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Indra Putra (40), warga Jalan Sekata, Gang Mawar.

Pria yang berkerja sebagai penjaga malam itu, dicurigai polisi pada saat berjalan sendiri di area pinggiran sungai. Sewaktu polisi datang, Indra Putra langsung diperiksa dan menggeledah isi kantong celana jeans warna hitam yang dipakainya.

“Dari saku celananya, kita mendapati 1 paket plastik bening berisikan 1/4 pil ekstasi warna orange. Kemudian dari kantong belakang celananya, ditemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik kosong,” ungkap Iptu Herison Manullang kepada wartawan, Jumat (28/12/2018) siang.

Kepada polisi, Indra Putra mengakui bahwa beberapa paket sabu yang dibawanya dibeli seharga Rp500 ribu dari salah seorang bandar di Medan berinisial W. Rencanaya, narkoba itu seperti biasa akan diecer kembali untuk para pelanggannya.

Dari situ, petugas beralih dengan melakukan penyisiran ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Glugur. Persisnya di Lorong 1, Kelurahan Glugur Kota, polisi kembali meringkus seorang pengedar narkoba, seorang ibu rumah tangga bernama, Rahmadina. Wanita 32 tahun yang beralamat di Jalan Ampera 1, Kecamatan Medan Timur itu ditangkap lantaran langsung berlari saat melihat kedatangan polisi.

Saat hendak kabur, petugas melihat tersangka Rahmadina membuang sesuatu. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Sewaktu digeledah, ditemukan dompet warna merah jambu yang berisikan daun ganja kering sebanyak 2 amplop kecil di kantong sebelah kanan miliknya.

Petugas kembali menggiring Rahmadina ke tempat asal dia membuang sesuatu. Dan setelah dicari, ternyata yang dibuangnya adalah bungkusan plastik bening kecil berisi 5 paket sabu.

“Dari keterangannya, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari seorang pria berinisial L. Dan sebagian narkobanya sudah ada terjual dengan harga Rp70 ribu,” jelas Manullang.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Barat. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap keduanya untuk melakukan pengembangan kasus. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai