Melawan Saat Ditangkap, Kurir Sabu Ditembak

Tersangka FS perlihatkan barang bukti sabu. (www.kitamedan.com/ist)
Tersangka FS perlihatkan barang bukti sabu. (www.kitamedan.com/ist)

Medan (www.medanbicara.com) – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas dan terukur.

Seperti FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur di kakinya karena terbukti terlibat kasus peredaran narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun mengatakan awalnya anggota menerima informasi, adanya seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu (18/8/2024).

“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya anggota menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujarnya.

Kata Teddy lagi, saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, FS mencoba melawan dan kabur dan hendak melarikan diri hingga kita berikan tindakan,” tegasnya.

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2 kilogram, 2 ponsel genggam, 1 tas, 1 lembar KTP, 1 buku kepemilikan sepeda motor, 1 sepeda motor BK 3545 AKH.

Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai