CALEG GOLKAR

Ojol Jadi Sasaran Rampok, Enam Pelaku Digulung Polisi

Kombes Pol Teddy Marbun paparkan ungkapan kasus perampokan. (Medanbicara.com/Restabes Medan)
Kombes Pol Teddy Marbun paparkan ungkapan kasus perampokan. (Medanbicara.com/Restabes Medan)

Medan (medanbicara.com) Polisi sikat komplotan begal sadis yang merampok sejumlah driver ojek online (Ojol) di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penangkapan ini, polisi membekuk 6 orang pelaku begal masing-masing bernama Aldo (18), M Ramadhan alias Mamat (20), Iboy (32) dan Ferry Fadly alias Ferry Tato (38) keempatnya warga Lau Dendang.

Kemudian Theo Agustira Situmorang (20) warga Kecamatan Medan Timur dan seorang penadah Reno Ardiansyah (41) warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Mereka ini melakukan kejahatan di beberapa TKP di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan di Desa Lau Dendang, Deli Serdang. Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024.

“Pelaku melakukan pengancaman menggunakan parang (senjata tajam), saat korban (ojol) mendapat orderan,” kata Teddy.

Suasana di lahan garapan yang sepi, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol. Para korban yang takut nyawanya melayang, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepeda motor dan handphone.

“Para tersangka merampas barang berharga milik korban, dengan melakukan pengancaman menggunakan kayu dan senjata tajam,” imbuhnya.

Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat laporan kejadian terkait kejadian ini kemudian bergerak mencari para pelaku. Keenam pelaku akhirnya ditangkap dari lokasi terpisah.

Tiga orang tersangka, kata Teddy, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ditembak di bagian kakinya karena melawan saat disergap. Ketiga tersangka yang ditembak masing-masing M Ramadhan alias Mamat, Ferry Tato dan Theo Agustira Situmorang.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas ketiga tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mencabut peluru yang bersarang di kakinya.

Dari para tersangka bandit jalanan ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah clurit, 1 buah parang, 1 buah bambu, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3292 ALM dan 1 unit handphone.

“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai