CALEG GOLKAR

Otak Pembunuhan di Desa Sampali 2 Tahun Lalu Ditangkap di Padang Lawas

Ig/satreskrimpolrestabesmedan

MEDAN (medanbicara.com)-Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan otak pelaku pembunuhan terhadap korban, Henri Goh (28) yang terjadi di Desa Sampali, Percut Seituan, Jumat (15/5/2020) lalu.

Pelaku inisial AP diamankan dari kampung halamannya di daerah di daerah Sosa, Padang Lawas.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat ditangkap pelaku melawan petugas,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Pidum, AKP Muhammad Reza SIK, Kamis (29/9/2022).

Reza menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana salah satu pelaku inisial AAH telah diamankan, dan masih menjalani hukuman.

“Jadi selama dua tahun petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku, dimana pada tahun 2022, tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Padang Lawas,”ujarnya.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.

“Pada saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala dikarenakan pelaku bersembunyi di tengah-tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk, dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan motif pelaku nekad melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan faktor sakit hati.

“Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,”sebutnya.

Reza menambahkan, Polrestabes Medan akan terus mengejar dan memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan.

“Kami akan terus mengejar dan memburu hingga menangkap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan,” pungkasnya.

Sementara istri korban mengaku tak terima dengan perlakuan dan pengakuan tersangka kepada suaminya. (res/ig)

Mungkin Anda juga menyukai