Perkara Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, Tiga PPK Medan Timur Jalani Sidang Perdana
Medan (medanbicara.com) – Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2024).
Ketiganya didakwa telah menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) yang dihadirkan secara langsung ke persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Panggabean membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaannya, kasus bermula pada Rabu (14/2/2024) saat dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara serentak di seluruh Kota Medan. “Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK Medan Timur,” ujar JPU Evi Panggabean.
Selanjutnya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lain pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” lanjut JPU.
Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.
Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka Muhammad Rachwi Ritonga meminta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke PKB.
Atas permintaan dan persetujuan Muhammad Rachwi Ritonga, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.
Setelah kode password diberikan oleh Junaidi Machmud, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN kepada PKB.
Di mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu. Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, pada Sabtu (2/3/2024), saksi partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil dikarenakan belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh dan PKN.
Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur. Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh kepada PKB. Sehingga PKB mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.
Pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu. Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan. Dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.
Selanjutnya, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara. Keesokan harinya, Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara.
Kemudian, Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024. Bahwa adanya penambahan suara terhadap PKB, sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.
Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di DPRD Kota Medan. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 532 jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa (14/5/2024) besok dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya. (Rez)