Polrestabes Medan Tegaskan Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Kemahasiswaan Berlanjut

Ilustrasi
Ilustrasi

Medan (www.medanbicara.com) – Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan saat ini kasusnya masih terus berlanjut.

Bahkan, keempatnya juga sudah menyandang status tersangka. Hanya saja, saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).

Tak hanya jaminan orang pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan,” ucapnya.

Dijelaskan Wira, adapun keempat terduga pelaku, IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB.

“Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta,” pungkasnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai