Ratu Narkoba dan Suami Divonis Pidana Mati
Medan (medanbicara.com) – Ratu narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa (39) dan suaminya, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen Aceh divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024) sore.
Selain keduanya, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Aceh juga dijatuhi pidana mati.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun masing-masing dengan pidana mati,” tandas Hakim Ketua, Abdul Hadi Nasution di Ruang Cakra V. Putusan majelis hakim ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menjatuhkan vonis mati.
Sementara tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan. Majelis hakim menyatakan perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ucap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. “Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (Rez)