Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik Ditahan

Inisial AD ditahan Kejari Medan karena rugikan negara hingga Rp8 Miliar. (Medanbicara.com/Rez)
Inisial AD ditahan Kejari Medan karena rugikan negara hingga Rp8 Miliar. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardianyah Daulay (AD) sebagai tersangka.

Selain itu, AD juga telah ditahan penyidik karena agar tidak melakukan tindak pidana lagi, tidak melarikan diri dan tidak .enghilangkan barang bukti. “Tim penyidik Kejari Medan telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap saudara AD,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Mutaqqin Harahap menyampaikan, tersangka AD ditahan oleh penyidik karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dia menjelaskan, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN TA 2018 pada RSUP H Adam Malik.

“Namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD,” jelas Muttaqin.

Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menuturkan, perbuatan tersangka AD mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203 sesuai audit dari auditor Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“AD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Muttaqin.

AD ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas I Medan.
“Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Muttaqin. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai