CALEG GOLKAR

Tersangka Dugaan Pemalsu Dokumen Tak Penuhi Panggilan Penyidik

MEDAN (medanbicara.com) – MK tersangka dugaan pemalsuan dokumen pernikahan mangkir dari panggilan penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) siang.

Pria yang menikah untuk kedua kali namun tidak diketahui oleh istri pertamanya bernama Laura Tampubolon ini mengaku sakit, sehingga tidak hadir ketika dijadwalkan panggilan yang sudah ditentukan oleh penyidik.

Kuasa hukum MK, bernama Jauli, S.H., membenarkan bahwa kliennya itu tidak hadir karena sakit.

“Bukan mangkir ya, tetapi klien kami (Mada) sedang sakit. Bahkan, klien kami juga belum siap ditetapkan sebagai tersangka. Karena, kasus ini harusnya masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Selain itu, Jauli mengaku bahwa penetapan tersangka itu bukan suatu ketetapan bahwa harus dilakukan penahanan atau kurungan badan.

“Undang undang mengatur bahwa tersangka tidak harus ditahan. Jadi, tadi kami sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa klien kami sedang sakit. Minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” terangnya.

Terpisah, kuasa hukum Laura bernama Tribrata Hutauruk, S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi mengaku bahwa MK dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Dia (Mada) menikah dengan Kesya tanpa diketahui istri resminya atau istri pertamanya bernama Laura Tampubolon. Jadi, dugaan kuat Mada menggunakan surat palsu atau dokumen yang tidak benar sehingga bisa menikah lagi. Jadi, itu jelas diduga melanggar undang undang tentang pamalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkapnya.

Tribrata Hutauruk menambahkan agar penyidik melakukan pemanggilan lanjutan yang kedua terhadap MK yang hari ini tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan.

“Kedepan, kami harapkan Mada segera memenuhi panggilan penyidik. Jalani proses hukum. Jangan mangkir lagi,” terangnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengaku bahwa MK tidak hadir karena sakit.

“Kami akan melakukan atau menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Mada. Kami harapkan nanti yang bersangkutan bisa hadir,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menikah dengan Laura di bulan Februari 2021 dan acara pemberkatan serta adat telah digelar di Gereja HKBP di Kota Pematangsiantar.

Pernikahan itu juga sudah direstui oleh orang tua dari MK dan keluarganya. Namun, belakang MK menikah dengan Kesya yang merupakan tetangga MK dan juga mantan pacarnya.

MK termasuk nekat menikah dengan Kesya karena statusnya sudah pemberkatan dan digelar pesta adat dengan Laura Tampubolon.

Laura tahunya Mada menikah lagi setelah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Medan, dan akhirnya Laura membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara pada 3 Agustus 2022. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai