CALEG GOLKAR

Polisi Amankan Miras Dari Toko Sures

Deli Serdang (medanbicara.com) – Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di bulan ramadhan, Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari Toko Sures di Jalan Sultan Hasanuddin (Pasar III) Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/4/2023) dinihari.

Sebelum operasi pekat toba itu dimulai, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Iptu Suyadi SH, terlebih dulu mengumpulkan seluruh personil unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam untuk diberikan arahan tentang maksud dan tujuan untuk kegiatan melaksanakan kegiatan himbauan dan penindakan operasi pekat toba 2023 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang khususnya wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam.

Kemudian Kanit Reskrim memaparkan cara bertindak yang tetap mengedepankan komunikasi secara humanis agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat. “Apabila ditemukan kasat mata dan memungkinkan maka kita lakukan penyitaan terhadap minuman keras tersebut,” sebut Kanit Reskrim Iptu Suyadi SH.

Usai memberikan pengarahan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang bergerak ke toko Sures.

sebanyak 15 botol minuman jenis Balihai, 2 botol jenis Angker, 2 botol jenis Royal Brewhouse, dan 1 botol minuman jenis Contrue diamankan dari toko itu.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH ketka dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Suyadi SH membenarkan razia oekat dengan menyita miras dari toko Sures. “Personil selama melaksanakan kegiatan tetap menghimbau kepada pemilik warung untuk tetap dapat menjalankan usahanya namun harus menghormati bulan suci ramadhan dengan tidak menjual minuman keras,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai