CALEG GOLKAR

Duo Pelaku Curanmor Diciduk

Deli Serdang (medanbicara.com) – Mencuri sepedamotor Yamaha RX King dan Vixion, dua pelaku berinisial AS (37) dan MS (35) warga Dusun I Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, dibekuk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, dalam keterangan persnya, Selasa (15/11/2022), menjelaskan, pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu bermula laporan pengaduan Zulfahmi Saragih (22) yang menyebutkan jika dua unit Sepedamotor Yamaha RX King warna hitam BK 2004 HD, dan Yamaha Vixion warna abu-abu BK 4134 AAF hilang dari rumah mertuanya di Desa Timbang Deli Kecamatan Galang.

“Sebelumnya, kedua sepeda motor tersebut di parkir di dalam rumah di ruang tamu. Namun ketika pelapor bangun di pagi hari, pelapor terkejut saat menemukan kedua sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Pelapor kemudian melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang,” sebut Kasat Reskrim.

Mendapat laporan pengaduan korban itu, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama juga sekira pukul 05.30 wib, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk kedua pelaku di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti ke komando.

“Kedua Pelaku merupakan residivis atau orang yang melakukan pengulangan tindak pidana itu di persangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun  penjara,” sebut Kompol I Kadek Cahyadi SIk, MH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai