CALEG GOLKAR

Korban Begal Berhak Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja

MEDAN (medanbicara.com) – Korban kecelakaan diharapkan melengkapi pengajuan klaim berupa laporan polisi. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pihak PT  Jasa Raharja (Persero) untuk mengeluarkan santunan Jasa Raharja.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja (Persero) Markus Horo di depan sekitar 100 undangan Dialog Publik “Sinergi Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Korban Kecelakaan lalulintas” di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (16/9).

Hadir sebagai pembicara, Kacab PT Jasa Raharja Sumut, Markus Horo, Wadir Lantas Poldasu, AKBP Marcelino Sampouw, SH, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, dan pengamat transportasi Indra Jaya Pandia. Peserta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan dan komunitas sepeda motor.

Markus Horo menjelaskan mengenai prosedur klaim asuransi bagi korban kecelakaan, korban laka bukan kecelakaan tunggal yang sedang mengendarai kendaraan bermotor berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero), setelah pihaknya menerima bukti laporan dan rekomendasi kasus itu ditangani pihak satuan lalulintas. Hal yang sama juga bagi korban kejahatan begal.

“Masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor kemudian menjadi korban perampokan atau korban begal hingga terjatuh akibat upaya paksa pelaku bisa mengajukan klaim dan berhak mendapat santunan atau asuransi,” ujarnya seraya menambahkan, setelah pihaknya menerima bukti laporan dari polisi lalu lintas.

Dia mengatakan, korban begal harus melapor ke pihak kepolisian sebelum mengajukan klaim. Ini guna melengkapi data-data yang diperlukan.

“Meskipun pengendara tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti SIM, tetap mendapat santunan asuransi. Paling penting, kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Bagi korban luka besar santunan maksimal Rp 10 juta, cacat tetap dan meninggal dunia maksimum 25 juta,” ungkapnya.

Wadirlantas Poldasu, AKBP Marcelino Sampouw SH, SpIK, dalam kesempatan yang sama mengatakan banyak korban laka dari usia produktif seperti mahasiswa. Karena itu, ia mengajak untuk menyatukan visi bahwa seorang individu pada dasarnya suatu investasi yang mahal. Ia menganalogikan seorang mahasiswa yang menjadi harapan orangtua.

Sejak lahir sampai kini sudah berapa banyak pengeluaran orangtua untuk menghidupi dan menyekolahkannya. Semua itu menjadi sia-sia ketika si anak menjadi korban laka, cacat ataupun meninggal dunia.

“Korban kecelakaan sesungguhnya pemiskinan dan pembodohan pada keluarga,” tegasnya.
Pengamat transportasi Sumut, Indrajaya Pandia mengatakan, umumnya kecelakaan lalulintas tejadi karena melanggar aturan lalulintas.

“Merdeka bukan berarti bebas berlalulintas tanpa aturan,” ujarnya, seraya mengkritisi akibat kurang disiplinnya masyarakat serta kurang tegasnya petugas di kalangan.
“Cabut saja SIM pengemudi yang bandel,” sarannya.

Kadis Perhubungan Sumut diwakili Kepala UPT Thomas menggarisbawahi bahwa untuk selamat berkendara itu sederhana saja. Antara lain helm dikunci, sebelum berangkat periksa kelengkapan kendaraan, fungsi fungsi sepeti rem, lampu, cek oli dan lainnya. (akbar)

Mungkin Anda juga menyukai