CALEG GOLKAR

Bapenda Kota Medan Pasang Spanduk Nunggak Pajak Yuki Simpang Raya & Holywoods

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pasang spanduk menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas pintu Yuki Simpang Raya Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (12/5/2023) siang.

Managemen Yuki Simpang Raya menunggak dua objek pajak yakni pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2012 sampai 2022.

Ini kali keduanya Bapenda Kota Medan memasang spanduk tunggakan pajak terhadap Yuki Simpang Raya dimana sebelumnya dilakukan pada Selasa (27/9/2022).

Sempat berjalan alot ketika tim Bapenda Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan berbincang dengan Lisbet Sitorus, penanggung jawab managemen Yuki Simpang Raya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar kepada wartawan mengatakan, penagihan pajak ini merupakan intruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Yuki Simpang Raya menunggak dua objek pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sela 4 tahun sejak 2018 hingga 2022.

Menurutnya, pihak managemen berkomitmen akan membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil pada tahun pertama dan hal tersebut tertuang dalam berita acara yang diteken oleh manajemen.

“Setelah komunikasi panjang dengan kita, dalam berita acara mereka membayar dengan mencicil pada tahun pertama,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Benny, pihaknya akan melihat dan analisa keuangan managemen Yuki Simpang Raya.

“Kata mereka (Yuki Simpang Raya-red), siap memberikan data-data audit dari perusahaan yang menyatakan bahwa mereka pailit,” sebutnya.

Memang, kata Benny, dalam aturan hal itu diperbolehkan. Artinya, permohonan pengurangan pajak itu ada dari Bapenda Kota Medan.

“Selanjutnya itu berapa sisanya dana mereka akan bersedia dalam jangka waktu tersendiri, nanti kita tindaklanjuti setelah yang kita sepakati ini,” kata Benny.

Untuk itu, sebut Benny, Bapenda Kota Medan dan Satpol PP melakukan penagihan aktif khususnya kepada penunggak pajak dengan harapan agar membayar pajak agar hasilnya untuk pembangunan Kota Medan.

Holywoods Polonia

Tindakan serupa juga dilakukan
Bapenda Kota Medan dengan memasang spanduk menunggak Pajak di Holywoods Komplek River View Polonia, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Spanduk dengan warna dasar merah bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, diketahui pihak managemen Holywoods menunggak Pajak restauran sejak bulan Oktober 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengatakan, pihaknya hadiri ke Holywoods Komplek River View Polonia, Jalan Adi Sucipto karena adanya tunggakan Pajak restauran.

“Kami tim dari pemerintah Kota Medan didampingi Satpol PP, Dinas Pariwisata maupun wilayah, malam ini turun di Holywood dengan kaitan tunggakan pajak,” ucapnya memulai pembicaraan didampingi Plt Kepala Dinas Pariwisata Medan, Viza Fandhana.

Menurutnya, pihak Holywoods telah menunggak Pajak restauran sejak bulan Oktober tahun 2022.

Dengan adanya komunikasi, pihak Holywoods bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. “Manajemen Holywoods berjanji akan melunasi tunggakan dalam tempo satu bulan, dan hal tersebut tertuang dalam berita acara yang diteken oleh manajemen. Dan nanti laporan-laporan bulanan akan ditindak lanjuti,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.

“Mudah-mudahan di hari Selasa. Kita harapkan komitmen ini supaya ditepati. Dan juga kepada wajib-wajib pajak tidak lagi menunggak pajak,” serunya.

Bayar Pajak Reklame

Pagi harinya, Bapenda Kota Medan juga melakukan penagihan pajak reklame terhadap pemilik Sumo Advertising yang beralamat di Jalan Amal Luhur No 118, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam penagihan pajak reklame tersebut, Tim Badan Pendapatan Daerah dibantu personel Satpol PP Kota Medan. Dari penagihan pajak reklame untuk 9 objek pajak reklame yang tersebar di beberapa wilayah Kota Medan, jumlah pajak yang dibayarkan pihak Sumo Advertising dari 5 objek pajak sekitar Rp461 juta.

“Pajak reklame ini sudah jatuh tempo, makanya kita melakukan penagihan. Dari penagihan ini ada 5 objek pajak yang akan dibayarkan. Artinya ada perolehan pendapatan daerah,” ungkap Benny kepada wartawan.

Benny menjelaskan, sedangkan untuk 4 objek pajak reklame lainnya tidak dibayarkan dikarenakan objek atau materi reklamenya sudah diturunkan. “Jadi, sisanya materinya sudah diturunkan. Kalaupun yang mereka janjikan tidak juga dibayarkan, materinya akan kita turunkan,” tambahnya.

Untuk lima objek pajak reklame yang dibayarkan yakni, di Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan simpang Jalan Pemuda, Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Gagak Hitam, Jalan Suprapto.

Sedangkan 4 objek pajak reklame yang tidak dibayarkan yakni, Jalan Gatot Subroto samping Berastagi Supermarket, Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Pertempuran, Jalan Zainul Arifin simpang Jalan Pagaruyung dan Jalan Thamrin.

Erick, Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia mengatakan pihaknya sedari awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Tentunya kalau yang bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar,” jelasnya.

Usai melakukan penagihan pajak reklame di Kantor Sumo Advertising, Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar bersama tim melanjutkan penyegelan satu unit papan reklame di Jalan Gagal Hitam, tepatnya di samping Plaza Manhattan. Penyegelan reklame tersebut dilakukan karena tidak membayar pajak. (za)

Mungkin Anda juga menyukai