CALEG GOLKAR

Di Medan, 6 Taksi Online Beroperasi Tanpa Izin Ditertibkan

MEDAN (medanbicara.com) – Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan dibantu petugas Intel dan Reskrim Polrestabes Medan, serta Satpol PP dan Organda Unit Taksi melakukan penindakan terhadap enam unit taksi online dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (29/11/2016).

Penindakan itu dilakukan karena keenam taksi tersebut beroperasi tanpa izin. Di samping itu kenderaan yang dijadikan taksi merupakan mobil pribadi dan menggunakan plat hitam sehingga tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya.

Keenam taksi yang ditertibkan itu jenis sedan dan mini bus dengan BK 2175 FB, BK 1462 OO, B 1611 EOD, BK 1039 UG, BK 1027 ZW dan BK 1920 UR. Taksi online ini diamankan saat tengah beroperasi di seputaran Lapangan Merdeka dan Jalan Gatot Subroto Medan. Para pengemudi hanya bisa pasrah, sebab mereka ditindak dapat berkelit karena kedapatan tengah mengutip bayaran dari penumpang yang diangkut.

Bentuk penindakan yang dilakukan dengan menilang STNK keenam taksi online tersebut. Menurut Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat bersama Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Rizal, keenam taksi yang ditertibkan tersebut merupakan taksi online Grab Car.

Ditegaskan Renward, penertiban ini dilakukan bukan lantaran Pemko Medan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan.

“Silahkan taksi online beroperasi di Kota Medan, tapi harus ada izinnya. Di samping itu kenderaan yang digunakan sebagai taksi juga harus lulus pengujian (uji kir) untuk memastikan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kenderaan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” kata Renward.

Di samping itu bilang Renward, pengoperasian taksi online itu juga harus dilengkapi dengan izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha itu tentunya harus dilengkapi dengan sejumlah persayatan pendukung seperti izin gangguan (HO), surat izin tempat usaha (SITU) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

“Setelah kita cek langsung ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, ternyata tidak ada,” jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, Renward mengatakan telah melakukan rapat dengan Kapolrestabes Medan serta melakukan eudiensi dengan Wali kota Medan. Setelah itu dilanjutkan degan rapat tim yang hasilnya memutuskan dilakukan penertiban. Selain tidak memiliki izin, penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti protes dan keluhan para pengemudi taksi legal yang memiliki izin karena merasa terganggu atas beroperasinya taksi online tersebut.

“Selama taksi online beroperasi tanpa izin, maka tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Kita telah memiliki cara dan strategi sehingga taksi online tidak dapat berkelit ktika dilakukan penertiban. Sebagai penindakan awal, STNK yang kita tilang. Apabila taksi online tetap beroperasi tanpa izin, tak tertutup perusahaannya akan ditindak!” tegasnya.

Jika taksi online tidak ingin ditertibkan, Renward minta izinya segera diurus seperti yang dilakukan perusahaan taksi online di Jakarta. ”Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita bukan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan. Untuk itu segera urus izinnya. Apabila telah memiliki izin, silahkan beroperasi,” pungkasnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai