CALEG GOLKAR

Poldasu Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan WN Malaysia

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sergai menangkap dua terduga pelaku pembunuhan warga negara (WN) Malaysia Mohammad Ladzim Bin Abdullah di Kabupaten Batubara, Sabtu (26/11) lalu.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan No : LP/66/XI/2016/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu, Tanggal 16 November 2016.

Kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (29/11), Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Syafrizal mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu Ridwan (41) warga Jalan Beringin Pasar III, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan M Fahmi (26) warga Dusun IV, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawe, Kabupaten Batubara. 

Ditambahkan, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Suzuki APV hitam BK 1914 JE yang digunakan tersangka melakukan aksinya, 6 unit telepon genggam milik tersangka, 1 jam tangan, serta uang tunai Rp200 ribu.

Disebutkan, sebelum kejadian, korban M Ladzim Bin Abdullah yang berangkat dari Malaysia tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) dan dijemput kedua pelaku menggunakan mobil Suzuki APV BK 1915 JE, Senin (14/11) pukul 16.45 WIB.

"Setelah sebelumnya makan bersama dan memesan jas di Medan, korban bersama pelaku berangkat ke Batubara untuk melihat kapal boat yang sudah dipesan dan akan dibelinya," ujarnya.

Saat melintas di daerah perbaungan, katanya, pelaku Ridwan mencekik leher korban hingga tewas menggunakan tali pinggang miliknya. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian membuang korban di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dijelaskan, setelah diamankan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Sergai untuk menjalani proses pengembangan penyelidikan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai