Ini Dia Komplotan Pemalak di Seputaran Amplas

PATUMBAK (medanbicara.com) – Polsek Patumbak meringkus dua pemalak yang kerap beraksi di seputaran Terminal Amplas.

Lucuya, pelaku yang dikabarkan jagoan, saat di kantor polisi malah minta ampun karena takut dipenjara.

Pemalak itu bernama Toni Rayon Sinaga (26) warga Gang Rawa Amplas. Pria yang bekerja sebagai supir angkot itu diciduk polisi di dalam terminal amplas, Selasa (26/4) sekira jam 11.00 Wib.

Di kantor polisi Toni mengaku melakukan pemalakan pada korban (Panghiutan Sialuhu) tidak seorang diri, ia melakukan kejahatan itu bersama Harisman Harinata alias Haris (28) warga Patumbak Pasar II pada bulan Januari lalu.

Namun Haris tertangkap terlebih dahulu pada, Rabu (13/4) dengan kasus yang berbeda yakni kasus perampokan dan penganiayaan.

“Kami berdua sama Haris bang beraksi saat itu. Kami mengikuti korban yang baru turun dari Bus di terminal amplas lagi bawa tas ransel. Sampai di fly over amplas kami yang saat itu naik Mio langsung pepet korban dan kami geledah tasnya dan kami temui handphone Iphone 4 langsung kami ambil. Begitu juga handphone nokia yang dipakai korban juga kami ambil, setelah itu saya kelabui korbannya, saya bawa sampai ke dealer Nissan. Lalu kami tinggalkan pergi korban," kata Toni pada wartawan, Kamis (28/4).

Tentu, perbuatan kedua bandit itu membuat korbannya kesal dan saat itu pula korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak. Petugas Polsek Patumbak yang merespon laporan korban langsung melakukan pengejaran pada pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B. Pasaribu melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, dua pelaku memang terbilang komplotan para pemalak yang sering beraksi di Terminal Amplas dan sekitarnya.

"Modus pelaku pura - pura bertanya lalu merampas harta benda korban," sebut Ferry.

Lebih lanjut dikatakan perwira dengan 3 balok emas di pundak itu, selain tersandung kasus pencurian tersangka Haris juga tersandung kasus perampokan serta penganiayaan dan juga terlibat kepemilikan senjata tajam.

"Akibat ulahnya keduanya dijerat Pasal 365 tentang pecurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Haris bebas tampung (Bestam) dengan kasus hampir serupa yang juga dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ferry. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai