Poldasu Didesak Periksa Bupati Palas
MEDAN (medanbicara.com) – Massa Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB Tabagsel) meminta Polda Sumut segera memeriksa Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap dan Kepala Dinas PPKAD.
Sebab, keduanya diduga kuat terlibat korupsi dana hibah yang diberikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kepada Kabupaten Palas pada 2013 lalu sebesar Rp4 miliar lebih. Namun hingga saat ini dana pengalokasian dana tersebut belum jelas.
Permintaan itu disampaikan massa DPD AMB Tabagsel di Mapolda Sumut, Kamis (28/4).
Kata mereka, sesuai dengan perjanjian Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu dan Bupati Palas Ali Sutan Harahap No.130/9259/2013/ dan No 900/287/MoU/2013 Pasal 8 penerima belanja hibah bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan belanja hibah yang diterima dari pihak ke satu dan menyampaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) kepada pihak ke satu selambat-lambatnya satu bulan setelah anggaran 2013 berakhir.
Massa juga menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumut atau laporam Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2013 No 02.C/LHP/XVIII.MDN/04/2014 tanggal 25 April 2014 pada lampirannya atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan Pemkab Palas salah satu daftar penerima hibah Kabupaten Tapsel yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban terhadap anggaran dana hibah tersebut.
“Kami minta Polda Sumut segera memeriksa Bupati Palas karena diduga korupsi dana hibah dari Pemkab Tapsel sebesar Rp4 miliar pada 2013,” kata koordinator aksi Ali Muksin Hasibuan.
Menanggapi aspirasi massa tersebut, petugas Bidang Humas Poldasu, Kompol Agus Tarigan mengatakan, akan menindaklanjutinya. Namun, dia meminta massa untuk memberi data autentik soal dugaan korupsi dana hibab tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti informasi dari massa, tapi kita juga meminta mereka untuk memberikan data akurat agar bisa segera diselidiki,” pungkas Ali Muksin. (emzu)