CALEG GOLKAR

Ketua DPRD Medan Minta Aktivitas PT Jaya Beton Tidak Ganggu Kesehatan Warga

Ketua DPRD Medan Hasyim, SE. (ist)
Ketua DPRD Medan Hasyim, SE. (ist)

Medan (medanbicara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyarankan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perusahan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) untuk mengirimkan surat ke DPRD Medan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ya kalau ada kondisi seperti ini tentu saran kami warga surati saja kami, DPRD Medan, ceritakan kronologinya seperti apa nanti saya disposisi ke komisi terkait, biar dilakukan Rapat Dengar Pendapat melibatkan pihak terkait, pihak yang berkompeten supaya ada solusi yang bijak untuk mengatasi persoalan ini. Saya pikir lebih baik seperti itu,” ujar Ketua DPRD Kota Medan Hasyim Wijaya SE kepada wartawan, beberapa hati lalu.

Hasyim meminta pihak perusahaan perlu melakukan pendekatan ke masyarakat yang ada di sana. Setelah itu lakukan sosialisasi terkait aktivitas perusahaan hingga dampaknya seperti apa dan bila perlu ada kompesasi yang diberikan kepada warga.

“Harus ada perhatian nyata (perusahaan) yang diberikan ke masyarakat supaya ada win-win solution, karena di sini juga suatu perusahaan yang tentu bisa mendongkrak PAD, pajak, pemasukan untuk negara, menampung tenaga kerja ini faktor ekonomi juga harus dipikirkan. Jangan nanti terjadi roda perekonomian terganggu, jadi itu harus dipikirkan oleh kedua pihak,” tandas Hasyim yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Dia mengingatkan, PT Jaya Beton Indonesia juga harus memikirkan masyarakat, dampak dari polusi dan masyarakat juga harus memikirkan dampak ekonomi dari perusahaan tersebut apabila tidak beroperasi atau ditutup.

“Jadi ini harus kedua bela pihak tidak boleh dirugikan dicari win-win solution, makanya saya bilang ini ada keterkaitan dengan perekonomian, jadi harus menjadi pertimbangan, harus menjadi kebijakan semua pihak,” ujarnya.

“Jadi saya pikir perusahan perlu melakukan penjelasan ke masyarakat, beri sosialisasi dan kalau dampak lingkungan coba cari solusi bagaimana mengatasinya, warga juga tidak terganggu polusi dan kesehatannya. Kalau ada persoalan sepeti itu kita (DPRD Medan) akan menindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait supaya ada win-win solution,” sambung Hasyim.

Terpisah, salah satu warga Lingkungan V, Syahrul, mengungkapkan bahwa keberatan warga kepada pihak PT Jaja Beton Indonesia dikarenakan debu bertebaran di udara saat pabrik beroperasi.

Selain polusi udara, sejumlah rumah warga juga mengalami keretakan di bagian dinding, ditambah lagi adanya suara kebisingan dari produksi beton di malam hari.

Di tempat sama, Saiful yang juga masyarakat Lingkungan V, mengungkapkan bahwa awal mulanya keberatan warga terhadap aktivitas PT Jaya Beton Indonesia itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Di mana saat itu jalan yang seharusnya tidak layak dilalui oleh truk besar, malah ‘dipaksa’ untuk dilintasi.

Diketahui, sempat juga ada aksi demo atas aktivitas pabrik tersebut. Bahkan, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan Mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/2024). (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai