CALEG GOLKAR

3 PPK Medan Timur Dihukum 8 Bulan Penjara, Pengamat Apresiasi Pengadilan Tinggi dan Kejari Medan

Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara Pileg 2024 ketika sidang di Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)
Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara Pileg 2024 ketika sidang di Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur atas kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara.

“Iya, hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya hanya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Patut kita apresiasi PT Medan,” tandas Muslim yang merupakan Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).

Menurut Muslim, putusan 8 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Medan.

Selain itu, lanjut Muslim, vonis 8 bulan penjara ini menunjukkan kalau PT Medan serius untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pelanggaran pemilu.

“Selain PT Medan, pihak kejaksaan juga patut kita apresiasi karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan,” ucap Muslim. Muslim berharap dari hukuman yang dijatuhi PT Medan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa maupun orang lain yang hendak melakukan kasus serupa.

Di waktu sama, Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan PT Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

“Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim PT Medan tersebut segera. Setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Terkait kasus ini, sambung Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK ataupun pihak penyelenggara pemilu.

“Agar tidak mempermainkan atau mentukang-tukangi, suara sah dari masyarakat yang sudah menentukan pilihannya pada kontestasi pileg kemarin. Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut ada sebuah kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita kedepan kalau dibiarkan,” sambungnya.

Atas kasus ini, dia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Kami akan selalu memantau baik dari Sentra Gakkumdu atau posko pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” pungkas Muttaqin. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai