CALEG GOLKAR

Opss…Kepala BPKAD dan Dinsos Medan Diperiksa Terkait Dana Covid-19

Kepala BPKAD Medan, Tengku Ahmad Sofyan saat diwawancarai wartawan. (Dtc)

Medan (medanbicara.com)- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan Kepala BPKAD Medan, Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial Medan, Endar S Lubis, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Pemko Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) mengatakan Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, dalam rangka klarifikasi mengenai penggunaan dana COVID-19.

“Jadi, Ahmad Sofyan hanya dimintai keterangan dalam penyaluran dana COVID-19 untuk daerah Kota Medan,” ujarnya.

Sumanggar menyebutkan, Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, karena Ahmad Sofyan juga sebagai Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan.

“Kepala BPKAD Medan dimintai keterangan di Kejati Sumut sejak Pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai III Institusi Hukum tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.

Sumanggar tak menjelaskan detail apa saja yang hendak didalami dari keduanya. Dia mengatakan permintaan keterangan masih berlangsung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan yang diwawancarai wartawan, bungkam usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Sofyan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan masyarakat akibat COVID-19.

Pantauan wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Senin (15/6/2020), Sofyan terlihat keluar dari tempat ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Dia terlihat menggunakan baju dinas.

Sofyan terlihat membawa beberapa berkas dalam map. Dia langsung menuju mobil yang terparkir di depan tempat pemeriksaan.

“Tanya penyidik aja ya,” kata Sofyan sembari meninggalkan tempat pemeriksaan.

Kepala Dinas Sosial Medan, Endar S Lubis, yang juga dimintai keterangan, diketahui telah meninggalkan kantor Kejatisu lebih dulu. Dia juga tak menyampaikan apa pun terkait permintaan keterangan oleh Kejatisu tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.

Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.(dtc/ant)

Mungkin Anda juga menyukai