CALEG GOLKAR

Papan Reklame Menyalah Di Gatot Subroto dan Raden Saleh Ditertibkan

Satpol PP Kota Medan menertibkan papan reklame yang melanggar aturan dijalur pedestrian di jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (20/12)

MEDAN (medanbicara.com)-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan beserta jajaran Kecamatan Medan Petisah menertibkan papan reklame  di Jalan Gatot Subroto  dan Jalan Raden Saleh, Rabu (20/12). Sebanyak 5 unit papan reklame berukuran kecil dibongkar. Penertiban ini dilakukan karena kelima papan reklame didirikan di jalur pedestrian.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, menjelaskan, pembongkaran kelima papan reklame dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.16/2017 tentang Penataan Reklame.

“Dalam Perwal itu dilarang mendirikan papan reklame yang berukuran di bawah 10 meter. Di samping itu lokasi berdirinya papan reklame merupakan jalus pedestrian,” kata Sofyan.

Ditegaskan Sofyan, pihaknya juga tidak asal main bongkar. Meski terbukti melanggar Perwal No.16/2017, mereka terlebih dahulu menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri. Namun, surat peringatan ternyata tidak ditindaklanjuti sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.

“Pembongkaran akan terus kita lakukan. Selain melanggar Perwal, sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, kita akan membersihkan seluruh jalur pedestrian yang ada di Kota Medan dari papan reklame. Sebab, walikota ingin  memberikan kenyamanan bagi para masyarakat, terutama para pejalan kaki,” tegasnya.

Untuk itu, dia menghimbau agar papan reklame yang sampai saat ini masih berdiri di jalur pedestrian segera dibongkar  sendiri oleh pemiliknya.

“Seluruh jalur pedestrian harus bersih dari papan reklame. Jika papan reklamenya tidak ingin dibongkar paksa, saya minta untuk dibongkar sendiri,” himbaunya.

Guna mendukung kelancaran masyarakat menikmati jalur pedestrian dengan berjalan kaki, termasuk para wisatawan,  Sofyan juga menegaskan siap untuk membersihkan  para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di jalur pedestrian. Sebab, kehadiran para PKL dipastikan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.

“Penertiban PKL dari jalur pedestrian akan kita lakukan, waktunya masih kita rahasiakan. Saat ini kita telah menurunkan anggota untuk mendata di jalur pedestrian mana yang  digunakan PK5 menggelar lapak. Setelah itu barulah kita melakukan penertiban, sebab jalur pedestrian ini diperuntukkan bagi para pejalan kaki,”ujarnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai