Sidang Kasus Roti Diduga Beracun, PT Sari Roti ‘Diusir’ BPSK
MEDAN (medanbicara.com) – PT Sari Roti ‘diusir’ pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pada sidang yang beragendakan tentang masalah dugaan roti beracun produk Sari Roti, di Kantor BPSK, Selasa (16/2).
“Hari ini agendanya memintai keterangan korban dan pihak Alfamidi. Kalau keterangan dari pihak anda (Sari Roti), itu sidangnya minggu depan," kata salah seorang staf BPSK kepada perwakilan Sari Roti.
Mendengar itu, perwakilan Sari Roti, yang salah satu di antaranya adalah manager PT Sari Roti, Deni, akhirnya tak jadi masuk ke ruang sidang tersebut.
Sementara di sidang yang dipimpin hakim Dharma Bakti, pihak Alfamidi terlihat mulai melunak dengan mengakui semua pernyataan M Rivai Tanjung, ayah SA (5), I (3) dan R (2), korban keracunan roti sandwich produk Sari Roti yang dibeli dari minimarket Alfamidi Tembung, Selasa (19/1) lalu.
"Iya pak, saya juga sempat mencicipi roti itu (roti sandwich produk Sari Roti), dan sudah amam (mulai berbau). Ada juga yang hanya mencium. Itu (roti sandwich) satu hari sebelum masa expirednya," aku salah seorang perwakilan Alfamidi.
Sedangkan M Rivai Tanjung, di sidang itu menegaskan, produk yang disebut-sebut pihak Sari Roti sudah diuji laboratorium, bukanlah barang bukti yang dimakan ketiga putranya.
"Yang mereka (Sari Roti) sebut-sebut sudah diuji lab, itu bukan yang dimakan anak saya. Yang dimakan anak saya sudah habis, karena rotinya bau dan langsung kami buang. Tersisalah ada sebagian yang dimakan salah satu anak saya, dan sampai sekarang masih saya simpan sebagai barang bukti," tandasnya.
Karena masih dalam tahap memintai keterangan pihak keluarga korban dan minimarket Alfamidi, akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selas (23/2) pekan depan, dengan agenda memintai keterangan pihak Sari Roti.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan, untuk mengetahui penjelasan pihak Sari Roti," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga bocah yang keracunan diduga akibat mengkonsumsi roti Sari Roti itu adalah, SA (5), I (3) dan R (2). Tiga abang beradik itu adalah anak M Rivai Tanjung (36) warga Jalan M Jamil Lubis/Perhubungan, Desa Bandar Kalipah, No-40, Titi Sewa, Tembung. (koko)