CALEG GOLKAR

Tergiur Upah Rp4,8 Juta, Dua Petani Aceh Bawa 16 Kg Ganja ke Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Tergiur upah sebesar Rp4,8 juta, dua petani asal Provinsi Aceh nekat membawa 16 bal ganja kering seberat 16 kg dengan tujuan Medan dan Palembang.

Namun apes, sebelum ganja tersebut sampai ke tempat tujuan, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) yang keduanya warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh keburu ditangkap polisi, Jumat (3/3) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Fly Over Amplas.

Informasi diperoleh, Senin (6/3), satu jam sebelum keduanya ditangkap, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa ada dua pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut.

Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan SM Raja Medan.

Begitu kedua pelaku tiba di Fly Over Amplas, tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju dalam tas ransel kedua tersangka.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp4,8 juta,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH di Mapolsek Patumbak.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ferry. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai