Tiga Begundal Pemeras Ditangkap Polsek Medan Baru

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Baru menangkap tiga pemuda yang memeras seorang pekerja bangunan di Jalan Surau Gg. Bersama Medan. Aksi ketiganya terjadi pada Kamis (22/10) lalu.

Informasi di kepolisian menyebutkan, saat itu ketiga tersangka masing-masing Roy Dison Sitohang (38) Jl. Bakti Indah III No. 218 Kel. Tj. Gusta Medan, Hendrik Ronald Napitupul (37) Jl. Surau Gg. Dame No. 6 Medan Petisah dan M Yogi (20) warga Komp. Griya Martubung Blok 3 No. 425 Kec. Medan Labuhan, datang ke TKP.

Kemudian para tersangka ini langsung menjumpai pekerja bangunan dengan melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap korban.

“Mereka bertiga datang dengan mengaku sebagai petugas keamanan setempat dan minta uang rokok Rp 500 ribu, bila tidak diberi korban diancam memakai senjata tajam,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (26/10).

Korban akhirnya membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru. Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya ketiga begundal ini dapat ditangkap dan diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.

"Turut kita amankan 1 kartu ATM, 1 lembar kwitansi SPSI dan 1 blok Kwitansi stempel SPSI, sejauh ini masih kita kembangkan lebih lanjut," tandas Ronny. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai