CALEG GOLKAR

Tuntut Batalkan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Ketua Pengadilan Negeri Medan di demo ratusan massa. (www.medanbicara.com/rez)
Ketua Pengadilan Negeri Medan di demo ratusan massa. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo didemo ratusan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumut, Senin (27/5/24).

Dalam aksinya, Ketua DPD LSM Penjara Adi Lubis meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahan terhadap 2 ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

“Menuntut Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surat eksekusi,” ujarnya.

Adi menceritakan, kasus ini bermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 hingga Februari 2019.

“Adapun jenis kredit, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No 3066 atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Sudut, Gang Bengkel No 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” ceritanya.

Adi melanjutkan, debitur meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari 2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.

“Kemudian, terjadi pandemi covid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya mengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 juta per bulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidak bergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya,” lanjutnya.

Menurutnya, Bank Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan dan berlaku adil kepada para debitur atau nasabah. “Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidak didampingi Notaris Bank Mandiri,” pungkas Adi.

Atas kejadian itu, pihaknya mengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objek jaminan secara sepihak. “Padahal debitur masih mampu melunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolak restrukturisasi kredit,” cetus Adi.

Adi menuturkan, dalam pelelangan tersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angka segitu sangat kecil. “Bank Mandiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Di mana SHM tersebut berupa 2 yang di mana aset tersebut bernilai Rp3 miliar,” tuturnya.

Dalam demonstrasi tersebut, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untuk menjumpai massa aksi. Namun, PN Medan memanggil 3 orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam gedung dalam rangka beraudiensi.

Tidak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa PN Medan meminta waktu untuk menanggapi aspirasi mereka.

“Ke dalam bertemu dengan Humas dan ada ketua apa gitu, saya lupa. Kita tunggu tuntutan kita sampai 3 hari akan mereka sampaikan kepada pimpinan. Apabila dalam 3 hari atau 3×24 jam tidak juga ditanggapi, maka kami akan datang kembali ke sini dengan massa yang lebih besar,” ancam Adi. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai