CALEG GOLKAR

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp786 Juta, Begini Kronologis Penangkapannya…

Liputan6.com

JAKARTA (medanbicara.com)-KPK sudah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dari kegiatan OTT itu, KPK menyita uang Rp 786 juta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan awalnya mendapat informasi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” ujar Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).

Muara Perangin-angin kemudian menemui Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta di kedai kopi tersebut. Uang tunai tersebut langsung diserahkan.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” ujar Ghufron.

Selanjutnya, tim KPK bergerak ke kediaman pribadi Bupati Langkat untuk menangkapnya dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Asih. Namun saat tim KPK tiba di lokasi, keduanya sudah tidak berada di lokasi.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sambung dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut rinciannya:

Diduga sebagai pemberi:

  1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

  1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
  2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
  3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
  4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
  5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur saat hendak ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya, Selasa (18/1/2022). Terbit melarikan diri bersama saudara kandungnya, Iskandar PA yang juga menjadi target operasi senyap lembaga antikorupsi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan ISK (Iskandar PA) sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dinihari.

Tim satgas KPK yang mencari keberadaan Terbit memperoleh informasi orang nomor satu di Langkat itu telah menyerahkan diri ke Polres Binjai. Tim KPK kemudian meminta keterangan lebih lanjut pada sang bupati pada pukul 15.45 WIB.

Ghufron menuturkan, OTT ini bermula saat KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh pihak swasta bernama Muara Perangin Angin ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada Selasa (18/1/2022). Diduga telah terjalin komunikasi dan kesepakatan dengan Muara.

Mendapat informasi itu, tim KPK bergegas mengikuti beberapa pihak, termasuk Muara yang menarik sejumlah uang di salah satu bank daerah. Sementara, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar dan Terbit Rencana menunggu di salah satu kedai kopi. Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara), MSA (Marcos), SC (Shuhanda) dan IS (Isfi) berikut uang ke Polres Binjai,” katanya.

Dalam OTT itu, tim satgas KPK menyita uang tunai Rp 786 juta yang diduga suap dari Muara karena mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat. KPK menduga uang ratusan juta rupiah itu hanya sebagian kecil dari sejumlah penerimaan Terbit Rencana lewat orang-orang kepercayaannya.

“Karena paket-paketnya masih ada dari yang lain dari tersangka pemberi yang sudah kami tangkap saat ini,” kata Ghufron.

Terbit dan para pihak yang ditangkap bersama uang tunai yang disita kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Sementara Iskandar baru diamankan tim satgas KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Binjai.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK (Iskandar) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” kata Ghufron.

Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Kelima orang lainnya yang menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. (dtc/bsc)

Mungkin Anda juga menyukai