CALEG GOLKAR

Wow! Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Terlibat Permufakatan Dugaan Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob. (ist)

JAKARATA (medanbicara.com)-Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebutkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob terlibat pemufakatan makar. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penetapan status tersangka tersebut lantaran Sofyan terbukti terlibat dalam permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

“Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampikan kabar dan pemberitaan belum dicek kebenarannya,” ujar Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya contohnya dengan mengatakan bahwa pemerintah telah berlaku curang dan menyebut bahwa Pasangan Calon (Paslon) yang didukungnya telah menangkan dalam Pemilu 2019.

“Misalnya ada Pemerintah yang kegiatan curang di sana. Kemudian untuk kemenangan dismapaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga Pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan,” jelasnya.

Selain itu, penetapan terhadap Sofyan juga dilakukan merujuk pada pemeriksaan puluhan saksi termasuk dengan saksi ahli. Tak hanya itu, bukti rekaman video juga dijadikan alasan untuk penetapan status tersangka tersebut.

“Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan,” imbuh Argo.

“Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada saksi ada tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman,” tutupnya. (suc)

Mungkin Anda juga menyukai