CALEG GOLKAR

Data Bapenda Deliserdang ‘Berserak’, Bos Hotel Deli Indah Bingung Bayar PBB

Deli Serdang (medanbicara.com) –
Dituding menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) lokasi usahanya, Ir Hendry Dumanter Tampubolon selaku pemilik Hotel Deli Indah yang berada di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara membantah dan merasa bingung untuk melakukan pembayaran, Sabtu (1/4/2023)

Dalam keterangannya, Ir Hendri Dumanter Tampubolon menjelaskan bahwa tudingan yang dianggap telah menyudutkan dirinya sebagai pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang ini merupakan hal yang aneh. Pasalnya, pengusaha asal kota Pematang Siantar ini mengaku kalau tudingan itu belum valid karena tak memiliki alasan konkrit. “Saya warga negara yang baik dan taat kewajiban. Makanya tudingan itu belum valid karena orang yang menuding itu belum mengetahui pokok permasalahannya seratus persen”, sebutnya.

Hendry Dumanter juga mengatakan bahwa sikapnya saat mendapat informasi atas tudingan dirinya disebut sebut sebagai penunggak pajak hingga ratusan juta akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk melakukan upaya pemulihan nama baiknya melalui proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia. “Saya akan berkoordinasi dulu dengan penasihat hukum untuk upaya pemulihan nama baik saya atas tudingan itu sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia”, kata Dumanter.

Dijelaskan Hendry Dumanter, dirinya saat ini merasa bingung untuk melakukan pembayaran pajak atas lokasi tempat usahanya. Pasalnya, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang belum memiliki data yang valid atas jumlah besaran tagihan pajak bumi bangunannya. Hal itu bisa terjadi disebut Dumanter karena pihak Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengatakan kalau data administrasi saat peralihan kewenangan dari Kantor Pajak Pratama Deli Serdang ke Bapenda Deli Serdang masih belum sempurna. Akibatnya, saat melakukan penagihan kepada wajib pajak jadi “berantakan”. “Itu pernah diakui pihak Bapenda Deli Serdang saat kegiatan rapat dengar pendapat di DPRD Deli Serdang ketika itu dan saat ini pula dampaknya terjadi pada saya. Jadi saya menunda melunasi kewajiban karena tidak sesuai dengan data penagihan. Kewajiban itu akan dilakukan jika pihak Bapenda Deli Serdang sudah memiliki data penagihan yang sempurna. Mana mungkin saya merugi atas kekurangan pihak mereka dan siapa nanti yang mau bertanggungjawab?”, kata Dumanter.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Fitra membenarkan kalau pihaknya sudah pernah diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang terkait kelengkapan data yang belum sempurna saat peralihan kewenangan dari Kantor Pajak Pratama Deli Serdang. “Kita sudah pernah diundang di DPRD Deli Serdang untuk menjelaskan hal itu”, katanya.

Fitra juga berharap agar pihak pihak lain juga berupaya untuk menciptakan situasi kondusif dan menjelaskan kalau kesalahan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya pada Hendry Dumanter Tampubolon selaku wajib pajak. Namun Fitra meminta agar pihak Hotel Deli Indah untuk bersabar sembari menunggu adanya perbaikan data besaran tagihan sebenarnya. “Penagihan juga sudah pernah dilakukan kepada pihak Hotel Deli Indah namun belum ada kesesuaian besarannya menurut mereka. Tapi kita akan berupaya melakukan perbaikan agar sesuai”, terangnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai