CALEG GOLKAR

Dijadikan Tersangka, Pengacara Surati Kapolri

Medan (medanbicara.com) – Seorang warga Medan bernama Candra (30) kaget saat mendengar kabar kalau dirinya menjadi tersangka kasus penganiyaan gegara membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (19/4/2022).

Alamsyah Putra Pulungan SH, selaku kuasa hukum korban menyampaikan kalau kejadian ini bermula pada akhir bulan Juni 2021, korban bercerita dengan keluarganya bahwasanya ada tetangganya yang diduga terpapar Covid-19.

“Jadi akhir bulan Juni klien kita ini ada bicara di keluarganya, bilang sama keluarganya jangan dekat-dekat sama tetangga kita kabarnya kena Covid-19,” ujarnya kepada awak media.

Tak dinyana, perkataan korban kepada keluarganya sampai ke telinga tetangga yang diduga terpapar Covid-19. Sekonyong-konyong, korban pun diserang oleh sejumlah orang

“Rupanya tetangganya itu dengar, gak senang dia kenapa kau bilang aku kena Covid-19 langsung dibawanya massa ramai belasan orang datang ke rumah manggil-manggil Chandra, Chandra goyang-goyang pagar,” kata Alamsyah.

Begitu korban keluar rumah, lanjut kuasa hukum menjelaskan sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyoknya. Melihat adanya keributan, adik korban seorang perempuan berinisial M (17) datang melerai dan juga menjadi sasaran pengeroyokan.

“Adiknya pun dipukul dijambak karena dipeluk itu si Candra jadi ada ruang di Candra bisa lolos diambilnya batu bata dipukulnya sekali (orang yang menyerangnya) agak mereda,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan ini, Candra mengalami luka-luka dan langsung melapor ke Polsek Patumbak.

“Sampai akhirnya ada tersangka, tapi semua jadi tersangka termasuk Candra, korban jadi tersangka atas laporan si K kasus 351 (penganiayaan),” ucapnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang dilaporkan Candra dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHPidana yakni penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Alamsyah mengaku pihaknya sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri, menurut Polsek perbuatan Candra itu perbuatan pidana.

“Polsek tidak mengindahkan sama sekali pasal 49 KUHP soal pembelaan diri itu, padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya proporsional, gak lebih bahkan kurang sekali dari yang dia rasakan puluhan kali pukulan dibalas dengan satu kali,” ujarnya.

“Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda, apa yang dilakukan Candra hari ini tidak lebih berat dari kejadian begal di NTB. Candra juga mukul sekali, mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok, dia diserang di rumahnya dikeroyok adiknya juga dikeroyok,” sambungnya.

Tak pelak, kuasa hukum korban yang merasa kecewa lalu menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya, pada Selasa hari ini.

“Jangan ada lagi korban jadi tersangka lagi,” tukasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah prosedural dalam menangani kasus ini. Ia mengatakan kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan.

“Ini kan kasus berantam, sudah kita mediasi bagus-bagus, bertetangga gak usahlah (cekcok), sudah tiga kali mediasi, ternyata mereka minta kepastian hukum. Pokoknya kita sesuai prosedur,” katanya.

Disinggung apakah benar kalau Candra resmi ditetapkan tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang. Ia pun mengaku belum memberikan surat penetapan tersangka terhadap pengacara Candra.

“Kalau itu (soal membela diri) kita lihat dulu proses penyelidikannya,” tandasnya.

Mungkin Anda juga menyukai